Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Mencairkan BPUM Rp 1,2 Juta Tak Perlu Antre, Ini Caranya

Kompas.com - 29/07/2021, 14:36 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Proses pencairan

Saat berada di UKO setelah melakukan reservasi, penerima BPUM Rp 1,2 juta perlu menunjukkan nomor referensi untuk bisa segera mengurus proses pencairan.

Pencairan BLT UMKM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.

Sebagai informasi, BPUM 2021 hanya diberikan satu kali kepada setiap penerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca juga: Keputusan Penerima BLT Dana Desa Bisa Lewat Musyawarah Desa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com