JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2020.
Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahapan berikutnya. Jika pelamar CPNS nilainya di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakmi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut perbedaan passing grade CPNS 2021 dengan Tahun 2020:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Passing Grade, SKD dan SKB di Seleksi CPNS 2021
2021
Passing grade Formasi Umum
Formasi Disabilitas
Formasi Cumlaude
Formasi Diaspora
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
Formasi Dokter
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.