Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Lalai Lindungi Data, Amazon Didenda Uni Eropa Rp 12 Triliun

Kompas.com - 01/08/2021, 15:40 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Sumber CNN

NEW YORK, KOMPAS.com - Raksasa e-commerce asalah Amerika Serikat, dijatuhi hukuman denda sebesar 887 miliar dollar AS atau sekitar Rp 12,86 triliun (kurs Rp 14.500) oleh regulator Uni Eropa.

Dilansir dari CNN, Minggu (1/8/2021) Amazon didenda karena dianggap telah melanggar aturan mengenai perlindungan data di kawasan tersebut yang disebut dengan General Data Protection Regulation (GDPR).

Hukuman denda dijatuhkan pada 16 Juli lalu. Diberitakan CNN, besaran denda yang diberikan merupakan yang terbesar dalam tiga tahun terakhir, setelah sebelumnya Google juga sempat didenda sebesar 50 juta euro tahun 2019 lalu.

Baca juga: Amazon Buka Lowongan Terkait Uang Kripto, Kerek Harga Bitcoin dkk

Regulator mengatakan, proses Amazon dalam mengelola data pribadi tidak sesuak dengan ketentuan GDPR. Pihak Amazon pun mengetahui hal tersebut dan telah diminta untuk mengubah praktik bisnis perusahaan.

Namun demikian, pihak Amazon mengatakan keputusan tersebut tidak berdasarkan dan menambahkan bakal melakukan pembelaan sebaik mungkin.

"Keputusan yang berkaitan dengan bagaimana kami menapilkan iklan yang relevan kepada pelanggan ebrgantung pada interpretasi subjektif dan belum teruji dalam undang-undang privasi Eropa. Selain itu, gugatan yang diajukan saat ini di luar proporsi dari interpretasi tersebut," ujar perusahaan.

Baca juga: Jeff Bezos, Pergi ke Luar Angkasa Berkat Pegawai dan Pelanggan Amazon

Pihak Amazon pun mengaku, mereka sama sekali tak membocorkan data konsumen.

"Menjaga keamanan dari setiap informasi konsumen serta kepercayaan mereka adalah prioritas utama kami. Tidak ada keboccoran, dan tidak ada data yang telah diberikan kepada pihak ketiga. Fakta ini tidak terbantahkan," ujar perusahaan.

Hukuman atas dugaan pelanggaran itu dijatuhkan oleh regulator data di Luksemburg, di mana Amazon memiliki kantor pusatnya di Eropa. Seorang juru bicara otoritas data Luksemburg, CNPD, menolak berkomentar, dengan alasan proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam beberapa waktu terakhir, otoritas Eropa memang tengah gencar memperketat aturan yang berkaitan dengan perusahaan teknologi raksasa.

Beberapa di antaranya yang telah terdampak seperti Amazon, Apple, Facebook, dan Google yang dianggap telah melanggar kebijakan privasi serta undang-undang persaingan usaha.

Baca juga: Kehilangan Rp 195,75 Triliun, Jeff Bezos Masih Orang Terkaya di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com