NEW YORK, KOMPAS.com - Raksasa e-commerce asalah Amerika Serikat, dijatuhi hukuman denda sebesar 887 miliar dollar AS atau sekitar Rp 12,86 triliun (kurs Rp 14.500) oleh regulator Uni Eropa.
Dilansir dari CNN, Minggu (1/8/2021) Amazon didenda karena dianggap telah melanggar aturan mengenai perlindungan data di kawasan tersebut yang disebut dengan General Data Protection Regulation (GDPR).
Hukuman denda dijatuhkan pada 16 Juli lalu. Diberitakan CNN, besaran denda yang diberikan merupakan yang terbesar dalam tiga tahun terakhir, setelah sebelumnya Google juga sempat didenda sebesar 50 juta euro tahun 2019 lalu.
Baca juga: Amazon Buka Lowongan Terkait Uang Kripto, Kerek Harga Bitcoin dkk
Regulator mengatakan, proses Amazon dalam mengelola data pribadi tidak sesuak dengan ketentuan GDPR. Pihak Amazon pun mengetahui hal tersebut dan telah diminta untuk mengubah praktik bisnis perusahaan.
Namun demikian, pihak Amazon mengatakan keputusan tersebut tidak berdasarkan dan menambahkan bakal melakukan pembelaan sebaik mungkin.
"Keputusan yang berkaitan dengan bagaimana kami menapilkan iklan yang relevan kepada pelanggan ebrgantung pada interpretasi subjektif dan belum teruji dalam undang-undang privasi Eropa. Selain itu, gugatan yang diajukan saat ini di luar proporsi dari interpretasi tersebut," ujar perusahaan.
Baca juga: Jeff Bezos, Pergi ke Luar Angkasa Berkat Pegawai dan Pelanggan Amazon
Pihak Amazon pun mengaku, mereka sama sekali tak membocorkan data konsumen.
"Menjaga keamanan dari setiap informasi konsumen serta kepercayaan mereka adalah prioritas utama kami. Tidak ada keboccoran, dan tidak ada data yang telah diberikan kepada pihak ketiga. Fakta ini tidak terbantahkan," ujar perusahaan.
Hukuman atas dugaan pelanggaran itu dijatuhkan oleh regulator data di Luksemburg, di mana Amazon memiliki kantor pusatnya di Eropa. Seorang juru bicara otoritas data Luksemburg, CNPD, menolak berkomentar, dengan alasan proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam beberapa waktu terakhir, otoritas Eropa memang tengah gencar memperketat aturan yang berkaitan dengan perusahaan teknologi raksasa.
Beberapa di antaranya yang telah terdampak seperti Amazon, Apple, Facebook, dan Google yang dianggap telah melanggar kebijakan privasi serta undang-undang persaingan usaha.
Baca juga: Kehilangan Rp 195,75 Triliun, Jeff Bezos Masih Orang Terkaya di Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.