Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Kepesertaan BP Jamsostek untuk Penerima BSU 2021

Kompas.com - 02/08/2021, 08:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang akan dibayarkan langsung kepada calon penerima sebesar Rp 1 juta.

BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.

Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau gajinya berkurang karena pembatasan jam kerja.

Baca juga: Daftar Pekerja yang Mendapat Prioritas Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan dalam penyaliran BSU, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, karena dianggap merupakan data yang valid.

“Tahap awal proses penyelenggaraan BSU telah dimulai, jumlah data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima,” kata Ida secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Adapun cara cek kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, sebagai salah satu penerima manfaat BSU, yakni :

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda. Lakukan registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncuk di bagian bawah halaman. Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

2. Melalui website

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pilih menu registrasi, dan isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email.

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910

Baca juga: BP Jamsostek Serahkan Data Calon Penerima Subsidi Gaji 2021

Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain :

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Cair Minggu Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com