Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Wakaf tapi Tidak Punya Banyak Aset? Asuransi Allianz Punya Solusinya

Kompas.com - 04/08/2021, 11:21 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak penduduk muslim yang ingin melakukan wakaf atau menyedekahkan hartanya untuk kepentingan masyarakat, dengan tujuan melakukan amalan yang tidak terputus hingga orang tersebut meninggal dunia.

Namun, wakaf yang identik dengan membangun masjid, madrasah, ataupun infrastruktur lain demi kepentingan orang banyak, membuat sebagian muslim berpikir dua kali.

Hal tersebut juga disadari oleh Allianz Life Indonesia. Head of Sharia & Business Support Allianz Life Indonesia Hendra Gunawan mengatakan, saat ini sebagian besar orang berpikir memerlukan uang atau aset besar untuk melakukan wakaf.

Baca juga: Pemanfaatan Fitur Wakaf pada Produk Asuransi Syariah Masih Rendah

"Kalau berbicara tentang wakaf, yang teringat adalah kalau saya mau berwakaf saya harus punya aset dulu yang cukup, jadi secara finansial saya harus kuat," kata dalam webinar, dikutip Rabu (4/8/2021).

Padahal, Hendra menyebutkan, saat ini instrumen wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.

Untuk memfasilitasi amalan jariyah itu, Allianz Life Syariah sendiri telah meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak 2019.

Hadirnya fitur tersebut didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

"Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan," tutur Hendra.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Ingin Wakaf Bisa Berbentuk Saham hingga Deposito

Ia menjelaskan, melalui fitur tersebut pemegang polis dapat melakukan wakaf melalui dua cara, yakni melalui nilai manfaat asuransi dan nilai investasi asuransi.

Untuk cara yang pertama, peserta dapat menyalurkan wakaf maksimal setara 45 persen dari nilai manfaat asuransi yang diterima, dan sisanya diberikan ke ahli waris.

Lalu, cara kedua, peserta dapat menyalurkan wakaf maksimal setara satu per tiga dari hasil investasi asuransi yang dijalankan, dan sisanya diberikan ke ahli waris.

"Dengan fitur wakaf melalui manfaat asuransi dan investasi, kita akan bisa berkontribusi lebih dalam lagi, kepada orang-orang di luar sana," ucap Hendra.

Hendra mengatakan, nantinya ahli waris dapat memilih lembaga pengelola wakaf untuk menjalankan ibadahnya.

Baca juga: Kini, Lembaga Penyalur Wakaf Bisa Daftar Online di Badan Wakaf Indonesia

Bukan hanya pembangunan masjid ataupun sekolah, para ahli waris bisa melakukan wakaf untuk pembangunan jembatan hingga pengobatan atau rumah sakit.

"Program wakaf sangat-sangat banyak, sangat-sangat terbuka, sehingga orang yang menerima itu lebih banyak lagi," ucap dia.

Sebagai informasi, dalam pengelolaan wakaf Allianz bekerjasama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Wakaf Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com