Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Karyawan Garuda Indonesia Minta Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Diganti Jadi Antigen

Kompas.com - 04/08/2021, 19:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat karyawan Garuda Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang aturan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat yang mewajibkan adanya hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.

Ketentuan ini dinilai memberatkan penumpang yang berdampak signifikan pada penurunan keterisian pesawat.

Koordinator Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta peninjauan kembali syarat perjalanan tersebut.

Baca juga: 2 Cara Pendaftaran Vaksin Covid via Online, Mudah dan Cepat

Adapun surat bernomor SEKBER/021/VIII/2021 tertanggal 3 Agustus 2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianti, President Asosiasi Pilot Garuda (APG) Muzaeni, dan Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia Achmad Haeruman.

"Menyikapi persyaratan pemberlakuan PCR H-2 terhadap penumpang pesawat Udara, kami telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta meninjau kembali syarat tersebut," ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Ia mengatakan, dalam surat tersebut pihaknya meminta pemerintah bisa mengubah ketentuan kewajiban tes RT-PCR H-2 menjadi tes antigen H-1, seperti yang berlaku pada moda transportasi lainnya.

Berdasarkan ketentuan terbaru diatur salah satu syarat bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, yakni bis, kapal laut, dan kereta api, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen H-1.

Baca juga: Saham Garuda Indonesia Masih Disuspensi, BEI: Demi Lindungi Investor

Berbeda dengan aturan yang diberlakukan khusus pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, salah satu syaratnya wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT PCR H-2.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Perlakuan ini terkesan ada diskriminasi, padahal sesungguhnya pengguna transportasi pesawat udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat dan penumpang lebih nyaman karena kami telah menerapkan protokol kesehatan dan HEPA Filter," ungkap Tomy.

Adapun HEPA Filter yang ia maksud adalah High Efficiency Particulate Air, sistem penyaringan udara yang tersedia di dalam pesawat Garuda Indonesia selama penumpang berada di dalam pesawat.

Di sisi lain, maskapai pelat merah ini juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di pesawat.

Baca juga: Garuda Indonesia Rugi Rp 35,38 Triliun pada 2020

Hal lain yang dilakukan dalam upaya mendukung penanganan pandemi Covid-19, yakni maskapai telah melakukan vaksinasi kepada seluruh karyawan.

Selain itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti 5M dan menerapkan kerja di rumah (work from home/WFH) bagi pegawai non-kru pesawat.

Oleh sebab itu, kata Tomy, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali atas Inmendagri tersebut yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil PCR H-2.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com