Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Auto Reject Saham, ARA, dan ARB?

Kompas.com - 09/08/2021, 16:59 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Auto Reject Bawah (ARB)

Auto Reject Bawah atau ARB adalah kebalikan dari ARA, yakni batasan maksimum penurunan harga saham dalam sehari.

Baca juga: Upaya Bos BEI Rayu Perusahaan Unicorn untuk IPO

Penurunan harga saham yang tidak terkendali bila terjadi tidak ada order di antrial beli (bid) saham, sementara aksi jual terjadi.

Ketentuan batas ARB mulanya adalah sebesar 20 persen hingga 35 persen. Namun, pandemi membuat koreksi harga saham besar-besaran dan BEI mengubah ketentuan ARB menjadi 10 persen sebelum akhirnya menjadi 7 persen.

Ketentuan ARB sesuai dengan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 yakni Rp 50 atau kurang dari 7 persen untuk harga acuan Rp 50 sampai dengan Rp 200 dan untuk harga di atas Rp 200 sebesar 7 persen.

Perlu diketahui, khusus saham IPO atau saham yang baru tercatat pertama kali di papan bursa, maka batasan yang berlaku sebesar dua kali dari persentase auto rejection.

Selain itu, catata bagi investor, catatan pembelian maksimal saham sebanyak 50.000 lot atau 5 persen dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil). Bila melampaui jumlah tersebut, maka akan terkena auto rejection.

Baca juga: Baru Melantai di Bursa, Saham BEBS Langsung Kena Auto Reject Atas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com