Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal di 4 Kota Boleh Buka, Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksin

Kompas.com - 10/08/2021, 01:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali memang resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Meski begitu, terdapat beberapa perubahan dari ketentuan sebelumnya, termasuk mengenai pembukaan mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus ini.

Baca juga: Efek PPKM: Warga Pilih Berhemat, Porsi untuk Bayar Cicilan Bertambah

“Terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya,” kata Luhut dalam konferensi pers mengenai perpanjangan PPKM Level 4, Senin (9/8/2021).

Luhut menambahkan, Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Baca juga: Survei BI: PPKM Bikin Penghasilan Merosot, Orang Makin Malas Belanja

Kendati demikian, tidak semua orang di kota-kota tersebut boleh berkunjung ke mal. Pasalnya, terdapat syarat khusus yang diberlakukan bagi pengunjung mal.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur 7 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” tegas Luhut.

Artinya, syarat masuk mal wajib pakai kartu vaksin dan terdata pada aplikasi Peduli Lindungi. Itu pun ada batas usia yang boleh masuk mal.

Sejalan dengan itu, ia bilang bahwa untuk industri esensial berbasis ekspor pada minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan.

Hal ini dimaksudkan agar pada pekan depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa yang masuk wilayah PPKM level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift.

Baca juga: Imbas PPKM, Optimisme Konsumen Anjlok

“Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya.

Luhut menegaskan, Pemerintah ingin menekankan bahwa ada 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini. Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, kedua penerapan 3T yang tinggi, dan ketiga kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik.

“Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehatian-hatian dengan baik. Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian menjadi sia-sia,” imbau Luhut.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Dia menilai, Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat.

“Masyarakat hari ini diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk berperan penuh dalam terus menjaga protokol kesehatan utamanya dalam melakukan penggunaan masker, agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini,” sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com