Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Cantrang, KKP Bakal Kasih Bantuan ke Nelayan Kecil Untuk Ganti Alat Tangkap

Kompas.com - 10/08/2021, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memberi bantuan alat tangkap pengganti cantrang untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal di bawah 5 GT.

Bantuan ini menyusul aturan baru kementerian yang melarang cantrang dan menggantinya dengan jaring tarik berkantung.

"Untuk kapal-kapal kecil nelayan tradisional di bawah 5 GT (gross ton) akan diupayakan bantuan alat tangkap. Tapi untuk kapal-kapal berukuran di atas itu, maka mereka wajib mengganti sendiri," kata Juru Bicara Menteri KP Wahyu Muryadi kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Sah, Menteri Trenggono Larang Penggunaan Cantrang Dkk

Aturan baru tentang pelarangan cantrang termuat dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.

"Maka semua alat tangkap cantrang harus diganti dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, dalam hal ini jaring tarik berkantung, dengan spesifikasi khusus yang sangat berbeda dengan cantrang yang merusak biota laut dan menjaring ikan-ikan kecil," ucap Wahyu.

Adanya aturan baru tersebut juga menandakan penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan bersifat wajib.

Wahyu belum menjelaskan kapan batas waktu penggantian alat tangkap, meski dia mengakui akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: KKP Resmi Larang Cantrang, Diganti Jadi Jaring Tarik Berkantong

"(Intinya) Menteri KP (Sakti Wahyu Trenggono) menegaskan mereka harus segara berganti alat langkap dan berhenti memakai cantrang. Kalau tidak, maka KKP yang akan menghentikan," pungkas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, alat tangkap jaring tarik berkantong berbeda dengan cantrang. Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak.

Sedangkan penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring.

Kemudian mata jaring yang tadinya rata-rata 1 inci, sekarang diperlebar menjadi 2 inci dengan bentuk jaring diubah dari diamond menjadi square.

Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.

Baca juga: Berantas Cantrang Cs, Menteri Trenggono Bakal Sebar Alat Tangkap Ramah Lingkungan

"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," rinci Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

IHSG Hari Ini Bakal Lanjut Menguat? Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Hari Ini Bakal Lanjut Menguat? Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wamen BUMN: Peretasan Data BSI Terjadi di Komputer-komputer Lama

Wamen BUMN: Peretasan Data BSI Terjadi di Komputer-komputer Lama

Whats New
Wall Street Berakhir Merah, Saham Intel Anjlok 4,6 Persen

Wall Street Berakhir Merah, Saham Intel Anjlok 4,6 Persen

Whats New
Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik Dalam Waktu Dekat

Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik Dalam Waktu Dekat

Whats New
Perangkat Konversi Skuter Listrik Produksi UKM Indonesia Tembus Eropa

Perangkat Konversi Skuter Listrik Produksi UKM Indonesia Tembus Eropa

Whats New
[POPULER MONEY] Pemerintah Bayar Utang Rp 902 Triliun | 'War' Tiket Indonesia Vs Argentina Ludes dalam 12 Menit

[POPULER MONEY] Pemerintah Bayar Utang Rp 902 Triliun | "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Ludes dalam 12 Menit

Whats New
Divestasi Saham Vale Indonesia, DPR Minta Sama Seperti Freeport

Divestasi Saham Vale Indonesia, DPR Minta Sama Seperti Freeport

Whats New
Pengertian Kegiatan Ekonomi, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Kegiatan Ekonomi, Jenis, dan Contohnya

Earn Smart
Bappenas Sebut Tingkat Kemiskinan di 16 Provinsi Masih Relatif Tinggi

Bappenas Sebut Tingkat Kemiskinan di 16 Provinsi Masih Relatif Tinggi

Whats New
Orderan di Eropa Sepi, Produsen Sepatu Puma Bakal PHK 600 Karyawan

Orderan di Eropa Sepi, Produsen Sepatu Puma Bakal PHK 600 Karyawan

Whats New
Dusun Kering Kritis di Situbondo Dapat Bantuan Pipa PVC

Dusun Kering Kritis di Situbondo Dapat Bantuan Pipa PVC

Whats New
Hadiri ASEAN-Jepang Business Week, Menperin Bawa Isu Transformasi Digital dan Pembangunan Berkelanjutan

Hadiri ASEAN-Jepang Business Week, Menperin Bawa Isu Transformasi Digital dan Pembangunan Berkelanjutan

Rilis
Kepala Bappenas: Pendapatan RI Bakal Disalip Vietnam

Kepala Bappenas: Pendapatan RI Bakal Disalip Vietnam

Whats New
Pemerintah Usulkan Kuota Subsidi BBM 18,76 Juta KL Tahun Depan

Pemerintah Usulkan Kuota Subsidi BBM 18,76 Juta KL Tahun Depan

Whats New
BPS: Kunjungan Wisman Tembus 865.810 Kunjungan pada Mei 2023

BPS: Kunjungan Wisman Tembus 865.810 Kunjungan pada Mei 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+