Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Begini Cara Dapatkan NIB yang Jadi Syarat Daftar BPUM

Kompas.com - 14/08/2021, 19:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku usaha tahun ini. Untuk menerima bantuan tersebut, para UMKM perlu mendaftar dengan memberikan data.

Salah satu data yang diperlukan untuk mengajukan BPUM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Biasanya, Dinas Koperasi meminta NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.

Adapun NIB didapat ketika kamu mengajukan izin usaha melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik alias Online Single Submission (OSS) melalui laman oss.go.id. Nantinya, kamu juga akan mendapat IUMK.

Baca juga: Ingin Mencairkan BPUM UMKM? Ini Caranya agar Tidak Antre

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha bakal didapat tak lama setelah kamu mendaftarkan usahamu, utamanya jika usaha berisiko rendah tanpa memerlukan izin lingkungan dan izin penting lainnya.

Mengutip laman Kementerian Investasi, Sabtu (14/8/2021), NIB berbentuk 13 digit acak yang diberi pengaman dan disertai tandatangan elektronik.

Selain untuk keperluan mendaftar BPUM, NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Dengan pengajuan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Nah untuk itu, begitu cara mendapat NIB dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS. Berikut ini cara memiliki hak akses ke sistem OSS.

1. Akses lama oss.go.id.

2. Klik tab "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil".

3. Masukkan Jenis Pelaku Usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha.

4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik daftar.

5. Buka email yang telah kamu daftarkan ke sistem OSS untuk verifikasi.

6. Klik tombol aktivasi pada email tersebut, kemudian login di laman web yang sama untuk melanjutkan. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI

Setelah berhasil daftar dan login, maka kamu diarahkan untuk mendaftarkan usahamu. Berikut ini tata caranya.

1. Klik mulai, kemudian isi data pribadi, NPWP, dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika belum punya NPWP, maka kamu bisa mengajukan NPWP di sistem yang sama.

2. Kemudian isi data usaha. Klik tambah bidang usaha, lalu isi data-data yang diperlukan meliputi luas lahan usaha, alamat usaha, nama usaha, modal usaha, dan lain-lain.

3. Isi data-data yang diperlukan. Jika sudah memulai usaha, status tempat usaha, isi omzet, perkiraan hasil penjualan per tahun, dan lain-lain. Kemudian isi sampai tahap akhir formulir elektronik.

4. Jika usahamu berisiko rendah, maka kamu akan mendapat izin usaha beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) saat itu juga yang bisa kamu gunakan untuk keperluan usahamu.

Baca juga: Ini Cara Memilih Tanggal dan Tempat Pencairan BPUM UMKM di E-Form BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com