Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis-jenis BUMN yang Ada di Indonesia

Kompas.com - 15/08/2021, 14:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara. badan usaha ini didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.

Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, bada usaha milik pemerintah tersebut juga diharapkan bisa memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya

Jenis-jenis BUMN terbagi menjadi dua berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003. Pertama, badan usaha perseroan (persero) dan kedua, badan usaha umum (perum).

Baca juga: Pengertian Perseroan Terbatas Serta Kelebihan dan Kekurangannya

Persero

Perusahaan persero adalah badan usaha milik pemerintah yang berbentuk perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51persen sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia dengan tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Mengutip buku Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan untuk SMA/MA Kelas XII karya Indrastuti dkk, tujuan perseroan adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Adapun kategori perusahaan yang termasuk jenis persero adalah PT Pertamina, PT PLN, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Pindad.

Ciri ciri Persero

  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  • Modal berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

Baca juga: Apa Perbedaan dari BUMN, BUMD dan BUMS?

Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Adapun contoh Perum adalah Perumnas, Peruri, Jasa Tirta, Damri, Produksi Film Negara dan Bulog.

Ciri-ciri Perum

  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Baca juga: Pengertian Firma Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com