Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Aset Kripto dengan Uang Terbitan Bank Sentral

Kompas.com - 15/08/2021, 11:17 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset kripto berkembang dengan pesat seiring dengan semakin populer dan diakui oleh sejumlah institusi keuangan.

Seperti yang dilakukan Visa, penyedia jasa pembayaran digital terbesar di dunia yang menyatakan rencana jangka panjangnya untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

Research & Development Manager ICDX Jericho Biere mengatakan, dunia terus bergerak menuju masyarakat tanpa uang tunai (cashless society), yang mendorong sistem keuangan global untuk menyesuaikan dengan perubahan yang cepat.

Baca juga: Harga Aset Kripto Kompak Menguat, Dogecoin Melesat 20 Persen

Salah satu dari perubahan tersebut adalah dengan berkembangnya mata uang kripto yang digadang-gadang akan menggantikan mata uang fiat atau uang yang dikeluarkan bank sentral.

Tak heran bila mata uang kripto yang berkembang cepat dalam tiga tahun belakangan membuat kapitalisasinya terus naik.

Secara keseluruhan kapitalisasi mata uang kripto global saat ini menyentuh 1,56 triliun dollar AS atau sekitar Rp 22.308 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS).

Seiring dengan terus berkembangnya kripto, maka banyak koin kripto yang bermunculan dengan fungsi dan kapasitasnya masing-masing. Sehingga menjadikan banyak negara menglasifikasikan mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran namun aset investasi, yang kemudian disebut sebagai aset kripto.

Jericho menjelaskan, meski keduanya bisa digunakan sebagai pembayaran, namun nilai bawaan antara kripto dan uang konvensional atau uang fiat berbeda.

Terlebih dalam hal penerbitan dan sistem operasional keduanya sangat berbeda.

"Perbedaan yang paling menonjol di antara keduanya adalah penerbitan dan operasional desentralisasi dengan teknologi blockchain pada aset kripto, sementara uang fiat (alat pembayaran yang dikeluarkan pemerintah) bersifat sentralisasi atau terpusat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Indodax: JP Morgan Jadi Bank Pertama yang Kelola Dana Investasi Aset Kripto

Uang fiat adalah mata uang yang secara resmi dikeluarkan oleh bank sentral seperti uang fisik kertas dan koin. Sementara, aset kripto atau yang juga dikenal sebagai mata uang digital atau virtual, tidak diatur oleh bank sentral atau pemerintah.

Meskipun demikian, baik aset kripto maupun uang fiat, keduanya memiliki kesamaan dalam peran dan penggunaan yakni sebagai alat tukar untuk suatu transaksi. Keduanya juga memiliki peran sebagai penyimpan nilai, alat tukar, dan satuan hitung.

Perbedaan

Namun, nilai mata uang fiat dapat mengalami kenaikan maupun penurunan jika terjadi inflasi atau deflasi. Berbeda dengan aset kripto yang pada umumnya tidak terpengaruh oleh inflasi atau deflasi suatu negara, kecuali aset kripto tersebut bersifat stablecoin yang dikaitkan dengan suatu mata uang negara.

"Sehingga dapat terdampak atas indikator ekonomi dari negara bersangkutan, termasuk angka inflasi atau deflasi," katanya.

Sementara dari sisi penawaran, bank sentral dapat menentukan mata uang fiat yang beredar tergantung pada kebutuhan pasar, serta melakukan skenario ekonomi untuk mengatur peredaran mata uang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com