Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 4

Kompas.com - 15/08/2021, 15:14 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan perpanjangan penerapan PPKM Level 3-4 di wilayah Pulau Jawa dan Bali, pemerintah terus memperbaharui syarat perjalanan udara domestik. Pada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada beleid yang diperbaharui per 12 Agustus 2021 itu diatur bahwa syarat perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat Naik Pesawat Bisa PCR dan Antigen

Terkait ketentuan kartu vaksin, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Hal itu bisa dibuktikan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat penerbangan domestik antar-bandara Jawa-Bali

Khusus penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali diwajibkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.

Baca juga: Maksimalkan Bisnis, Garuda Indonesia Operasikan 2 Pesawat Penumpang untuk Angkut Kargo

Adapun penumpang yang diperbolehkan hanya yang berusia diatas 12 tahun. Serta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker hingga tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat penerbangan domestik dari dan ke bandara di Jawa-Bali

Di sisi lain, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali dengan daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, tak perlu menunjukkan kartu vaksin, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 harus RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, calon penumpang diwajibkan pula mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.

Penumpang yang diperbolehkan hanya yang berusia diatas 12 tahun. Serta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker hingga tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com