JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur ulang jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor berharap,aturan ini dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Penambahan beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan upaya untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak, karena wajib pajak tidak perlu membuat faktur pajak tersendiri," kata Neil dalam siaran pers, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Palsukan Faktur Pajak, Wajib Pajak Ini Divonis Penjara dan Denda Rp 20,5 Miliar
Beberapa dokumen yang kedudukannya disamakan adalah perubahan klausul untuk pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan identitas pemilik barang.
Kemudian, penambahan dokumen bukti terkait penerimaan pembayaran (struk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa atau penerima komisi/fee terkait dengan distribusi token atau voucher.
Ada pula pengaturan tersendiri bagi surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman karena perbedaan mekanisme dengan pemberitahuan impor barang (PIB) secara umum.
DJP juga menambah dokumen berupa bukti pungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
"Lalu penambahan dokumen berupa surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar," ucap Neil.
Lalu, penambahan dokumen berupa Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang untuk impor BKP ke kawasan ekonomi khusus.
Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan PNBP Uji Validitas Tes Antigen