JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai melakukan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada masing-masing penerima.
Terbaru, pada tahap II, pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut kepada 2,25 juta pekerja.
Sementara untuk penyaluran subsidi gaji tahap I, dengan total penerima 1.000.200 calon penerima, baru 947.0000 pekerja yang telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan total penerima bantuan subsidi upah sebanyak 8,7 juta dengan total anggaran Rp 8,79 triliun.
Baca juga: Berbeda dari Tahun 2020, Pahami Sejumlah Aturan Baru BSU 2021
Pekerja yang menjadi penerima BSU pun bisa melakukan cek status penyaluran BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yakni di kemnaker.go.id.
Berikut adalah langkah untuk melakukan cek status penyaluran BSU 2021:
Baca juga: BP Jamsostek: Hati-hati, Ada Link yang Curi Data Penerima BSU
Jika pekerja memiliki rekening Bank Himbara, atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Namun jika pekerja belum memiliki rekening Himbara atau BSI, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.