Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Berbeda dari Tahun 2020, Pahami Sejumlah Aturan Baru BSU 2021

Kompas.com - 19/08/2021, 22:22 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dengan tahun 2020.

“Pertama, dari sisi cakupan. Pada 2020, pelaksanaan BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/8/2021).

Sementara itu, lanjut Anwar, pelaksanaan BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga dan empat. Hal ini sesuai dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Perbedaan kedua, batasan upah atau gaji penerima BSU. Pada 2020, upah atau gaji maksimal penerima BSU sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: BP Jamsostek: Hati-hati, Ada Link yang Curi Data Penerima BSU

“Sedangkan pada 2021, upah atau gaji maksimal penerima BSU hanya senilai Rp 3,5 juta. Nilai itu sesuai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta,” jelas Anwar.

Pernyataan itu ia sampaikan saat pidato kunci dalam web seminar (webinar) “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kamis.

Untuk diketahui, BSU merupakan salah satu program bantuan pemerintah dalam memitigasi dampak pemberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh.

Baca juga: Siap-siap, BSU Rp 1 Juta Tahap 2 untuk Pekerja Cair Pekan Depan

“Saya sangat berharap, bantuan subsidi upah dapat memberikan bantalan sosial. Terutama bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM,” kata Anwar.

Tak hanya pekerja dan buruh, sebut dia, BSU juga membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM.

Berdasarkan data Kemenaker, Anwar menjelaskan, terdapat 24,66 persen pekerja atau buruh yang memiliki potensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

Adapun para pekerja tersebut berada pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021

“Jadi dari fakta tersebut sudah pasti pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa dihindari. Minimal dapat dikurangi, baik melalui bantuan pemerintah maupun bantuan-bantuan sosial lainnya,” imbuh Anwar.

Dengan intervensi dari semua pihak, sebut dia, maka perusahaan serta pekerja atau buruh tetap dapat melakukan proses produksi.

Terapkan prinsip clear and clean

Selain memaparkan aturan baru, Anwar menyatakan, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU 2021 lebih tepat sasaran.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com