Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Negara Kejar Utang Rp 110 Triliun ke Obligor BLBI

Kompas.com - 28/08/2021, 15:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus mengejar piutang kepada para obligor yang menerima dana BLBI.

Utang yang ditagih bernilai fantastis, mencapai Rp 110,45 triliun yang tersebar di beberapa obligor dan debitur.

Pengejaran dilakukan lantaran sampai saat ini, pemerintah sebagai blanket guarantee debitor masih harus membayar pokok utang dan bunganya.

Baca juga: Korupsi BLBI: Obligor yang Utang, Kenapa Pemerintah yang Bayar Bunga?

Dalam pemanggilan obligor dan debitur pun, pemerintah sudah mendapat tantangan. Beberapa di antara mereka mangkir dari surat panggilan resmi yang dilayangkan satgas sampai dua kali.

Untuk menyatakan satgas tak main-main, pemanggilan ketiga diumumkan lewat surat kabar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para obligor yang dipanggil sebanyak tiga kali itu seolah tidak memiliki niat baik untuk membayar utang-utangnya.

Untuk itu pemerintah memilih cara diumumkan ke publik agar mereka segera datang.

"Karena seperti yang tadi disampaikan kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan, kita akan membahas dengan mereka. Namun kalau sudah dipanggil satu tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).

Kejar sampai ke luar negeri

Sri Mulyani tak memungkiri, jalan satgas ke depan akan lebih sulit lantaran tak semua obligor dan aset-asetnya berada di dalam negeri. Satgas harus mengejar hingga ke luar negeri setelah aset-aset di dalam negeri terselesaikan.

Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan, upaya penanganan memerlukan langkah yang komprehensif karena bersinggungan dengan hukum.

Pemerintah juga harus mencari jalan keluar untuk pengambilalihan aset di luar negeri, lantaran setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia.

"Perlu dilakukan pengepungan segala arah penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, juga kerja sama internasional, serta upaya lainnya untuk pembekuan aset," bebernya di kesempatan yang sama.

Sita aset

Sri Mulyani menjelaskan, satgas akan menyita seluruh aset yang dijadikan kolateral dari pinjaman debitur atau pemilik bank yang mendapat BLBI. Jika aset tersebut tak cukup untuk melunasi utang-utang mereka, maka akan dilakukan cara lain.

Baca juga: Satgas BLBI Bakal Sita 1.672 Aset Tanah Lagi, Luasnya 15,28 Juta M²

Untuk itu, satgas perlu negoisasi terlebih dahulu dengan para debitur dan obligor. Jika mereka berniat melakukan pembayaran kembali melalui aset, maka satgas akan melihat kebenaran sertifikat dan kepemilikannya.

Selain aset tanah dan bangunan, obligor dan debitur bisa saja melunasi utang dengan saham perusahaan hingga tabungannya di bank yang ada saat ini.

"Bisa saja mereka memberikan saham dari perusahaan nanti diberikan valuasi. Bisa saja yang bersangkutan punya account di bank. Kami akan gunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor punya aset atas nama yang bersangkutan, entah dana di bank, perusahaan, tanah, atau lainnya," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com