Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi UMKM Tolak 4 Ketentuan dalam RUU KUP

Kompas.com - 31/08/2021, 19:36 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Keempat, Sutrisno bilang ketujuh asosiasi tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan sebagaimana dalam RUU KUP. Hal ini sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha.

Menurutnya, semangat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, tetapi malah terancam oleh ketentuan pidana sehingga hal ini menjadikan UKM terdemotivasi.

“Kita justru memerlukan iklim usaha yang sehat yaitu menciptakan kenyamanan berusaha bukan dengan menciptakan ketakutan,” kata dia.

Di sisi lain, tujuh asosiasi/komunitas tersebut mengusulkan ambang batas penjualan omset bruto tahunan dinaikkan dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 15 miliar. Tujuannya selaras dengan kriteria UU Cipta Kerja yang saat awal disusun memberikan iming-iming pemerintah mendorong UMKM.

Ia menjelaskan, usulan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa angka Rp 4,8 miliar udah berlangsung hampir 10 tahun. Sehingga diperlukan penyesuaian akibat inflasi dan perkembangan ekonom.

Baca juga: BLT UMKM Bakal Dilanjutkan di 2022? Ini Kata Menkop Teten

“Di samping itu kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021,” kata dia.

Ketua Hipmikindo Syahnan Phalipi menambahkan, selain adanya usulan tersebut, Kementerian Keuangan dan DPR juga perlu memperhatikan bahwa lebih dari 50% UMKM mengalami masalah restructuring bertumpuk, sejalan dengan berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berjalan hampir 2 bulan.

“Kalau mereka bertambah jumlahnya kondisi mereka lagi sulit untuk recovery kemudian kita terus melakukan perubahan UU yang memberatkan dan tidak memberikan iklim yang baik ke pengusaha bangkit cepat,” kata Syahnan dalam acara tersebut. (Yusuf Imam Santoso | Noverius Laoli)

Baca juga: Menkop UKM: Permintaan Ekspor Produk UMKM Tinggi, tetapi...

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: 7 Asosiasi UMKM tolak empat rencana kebijakan dalam RUU KUP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com