Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Ada 4 Langkah Perlindungan PMI Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 01/09/2021, 12:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan kebijakan dan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pada masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan kepada seluruh Anggota Komite III DPD RI pada rapat kerja, Selasa (31/8/2021).

Dalam paparannya, Menaker menjelaskan ada 4 langkah yang dilakukan pemerintah memberikan pelindungan bagi PMI selama pandemi Covid-19.

Pertama, komunikasi dengan berbagai pihak termasuk agency. Bagi PMI yang kontrak kerjanya sudah habis, dibantu atau fasilitasi untuk tetap tinggal di negara tersebut.

Sedangkan PMI yang dimungkinkan diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah atau gaji sesuai aturan atau kesepakatan para pihak.

"Memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," kata Menaker dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal

Bagi PMI yang akan pulang ke Indonesia, pemerintah berkoordinasi  terkait penanganan pemulangan PMI ke daerah asalnya.

Langkah kedua yaitu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait permohonan pemeriksaan kesehatan PMI yang akan pulang di debarkasi Indonesia.

Langkah ketiga, berkoordinasi dengan Disnaker agar petugas desa migran produktif di desa aktif membantu pemerintah desa mengantisipasi kepulangan PMI.

Sedangkan langkah keempat yaitu pemberian bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri.

Menaker menambahkan, sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi. Penghentian sementara PMI ini juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas Covid-19, serta limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina," ujarnya.

Baca juga: Pastikan Pekerja Migran Dilindungi Lewat Ketepatan Data, BP2MI Luncurkan Command Center

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com