Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Terjerat, Begini Ciri-cirinya Pinjol Ilegal

Kompas.com - 13/09/2021, 16:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi. Cerita para korban masih berseliweran di masyarakat.

Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, memang ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lubang tutup lubang saat mengajukan pinjaman.

“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” kata Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah dalam siaran pers, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Sebenarnya Tujuan Pinjol Sangat Mulia, tetapi...

Kuseryansah menuturkan, masyarakat harus mampu membedakan pinjol legal dengan pinjol ilegal. Untuk menghindari pinjol ilegal, ada beberapa hal yang bisa dilihat terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Dia bilang, penawaran yang diberikan pinjol ilegal memiliki beberapa modus yang bisa dikenali. Biasanya, mereka mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana.

"Padahal hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, pinjaman tersebut akan terus berbunga," tutur dia.

Perbedaan lainnya terlihat dari informasi perusahaannya. Pinjol legal biasanya mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris.

Selain itu, pinjol yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar. Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman tidak akan disetujui.

"Pinjol legal juga dilarang mengakses data pribadi peminjam. Ini perbedaan mencolok antara pinjol legal dan pinjol ilegal. Melalui akses data pribadi tersebut, pinjol ilegal bisa meneror si peminjam serta rekan-rekannya jika terlambat membayar," ucap Kuseryansah.

Anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital, Yanti Dwi Astuti menuturkan, tingginya kasus utang pinjaman online menunjukkan kecakapan digital masyarakat belum baik.

Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Langsung Transfer ke Korban hingga Pakai Nama Fintech Legal

Menurut dia, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 125,6 persen dari total populasi.

Namun hal tersebut tidak diiringi dengan peningkatan literasi digital. Data Kementerian Kominfo menyebut, sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada sekitar 447 kasus pinjol ilegal.

“Masyarakat mendapatkan Informasi pinjaman tersebut dari berbagai platfom digital, seperti website, aplikasi, media sosial dan file sharing,” ujar Yanti.

Tingginya kasus pinjol ilegal membuat Yanti mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan kemudahan yang diberikan oleh pinjol. Namun jika ingin meminjam dana dari pinjol, peminjam bisa memberikan tanda (watermark) pada foto pribadi yang diberikan.

"Tujuannya untuk memudahkan pelacakan jika terjadi penyalahgunaan di kemudian hari," pungkas Yanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com