Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Kompas.com - 19/09/2021, 06:42 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II resmi menerapkan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta.

Prosedur tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Plt Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y Gandoz mengatakan, surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

Baca juga: Perjalanan Internasional Dibatasi Cuma Bisa Lewat Bandara dan Pelabuhan Ini

“SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Gandoz dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).
“Termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” sambung Gandoz.

Di Bandara Soekarno-Hatta, untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 74/2021, para stakeholder menetapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menambahkan bahwa seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021.

Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Mu, Pemerintah Batasi Pintu Masuk RI

Stakeholder tersebut antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi terkait lainnya.

“Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB,” tambah Agus Haryadi.

Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan seluruh personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan.

“Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar Darmawali Handoko.

Baca juga: Menhub Tinjau Hari Pertama Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Adapun Board of Airlines Representative Indonesia (Barindo) juga mendukung ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 74/2021.

Checkpoint penumpang dari luar negeri

Terdapat sejumlah checkpoint kedatangan penumpang internasional, selengkapnya sebagai berikut:

Checkpoint 1

Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding.

Ini untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.

Checkpoint 2

Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan.

Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.

Checkpoint 3

Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Adapun layanan tes Covid-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Baca juga: Tak Lagi Gratis, Ini Tarif KA Bandara YIA Mulai 17 September 2021

Checkpoint 4

Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai

Checkpoint 5

Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.

Checkpoint 6

Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com