Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Backpacker ke Bali, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

Kompas.com - 21/09/2021, 08:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan, maksud larangan backpacker ke Bali adalah bagi turis asing yang tidak mendatangkan keuntungan dan tidak menghormati kearifan lokal.

Turis asing model ini menurut Sandiaga bukan merupakan sasaran dari target wisatawan asing pasca pandemi.

Hal itu disampaikan Sandiaga terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengenai larangan backpacker datang ke Bali.

Baca juga: Sandiaga Uno: Saat Ini Bali Belum Dibuka!

“Memang sangat rancu dari segi definisi, tapi yang dimaksud pak Luhut ini adalah wisatawan yang tidak mendatangkan keuntungan, tidak mendatangkan profit, tidak mendatangkan benefit, tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menghormati kearifan lokal dan tipe-tipe wisatawan inilah yang bukan menjadi sasaran target wisatawan pasca pandemi,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (20/9/2021).

Sandiaga menegaskan pihaknya tidak akan melarang wisatawan asing termasuk backpacker untuk datang ke Indonesia selama mematuhi aturan.

“Jadi saat nanti sudah dibuka kita pastikan tidak ada pelarangan wisman yang datang ke Indonesia.  Tentunya backpacker ini suatu trend anak muda, saya juga di luar ini pakai backpack. Kita tidak melarang backpacker itu, selama mereka mematuhi aturan, taat protokol kesehatan dan menghormati kearifan lokal,” tegas Sandiaga.

Sandiaga juga akan terus membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya membangkitkan pariwisata di Indonesia.

“Tentunya kita akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan wisman yang akan menikmati alam dan budaya Indonesia, kita akan prioritaskan negara-negara yang dekat dengan Indonesia, dan target pasar ini kita tuju pada negara yang telah membuka pembatasan,” ucap dia.

Baca juga: Soal Larangan Turis Backpacker ke Bali, Jubir Luhut: Yang Dilarang Hanya yang Langgar Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com