JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan pembukaan hotel di Jawa dan Bali harus mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang dari 21 September hingga 4 Oktober 2021. Artinya, meski tak ada lagi daerah berstatus level 4, perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali masih berlaku.
Hal ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Dalam regulasi tersebut, sektor perhotelan non penanganan karantina tergolong sektor esensial yang diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan.
Aturan pembukaan hotel di daerah berstatus PPKM level 3 dan 2 ditetapkan dengan sejumlah persyaratan yang sama.
Hanya untuk daerah berstatus PPKM level 4 yang ditentukan berbeda secara lebih ketat, namun ketentuan tersebut tak terpakai karena tak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus level 4.
Baca juga: Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat Jawa-Bali
Adapun aturan pembukaan hotel di Jawa dan Bali untuk daerah berstatus PPKM level 3 dan 2 adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kantor Non Esensial Bisa WFO Maksimal 25 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.