Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sita Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Rp 110 Miliar

Kompas.com - 21/09/2021, 13:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menyita dan mencairkan sebagian dana milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kaharudin Ongko. Tak tanggung-tanggung, jumlah yang berhasil dicairkan senilai Rp 110,17 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana yang berasal dari pencairan escrow account itu masuk ke kas negara sejak kemarin sore, Senin (20/9/2021).

"Ini adalah escrow account yang kita sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan sekarang sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Profil Nirwan Bakrie, Mantan Bos Lapindo yang Menunggak Utang BLBI

Bendahara Negara ini mengungkapkan, Satgas BLBI mulai menyita dan mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko pada tanggal 20 September 2021, usai pemanggilan melalui Harian Kompas dilakukan pada 31 Agustus 2021.

Terdapat 2 escrow account Kaharudin Ongko yang dicairkan negara, yakni escrow account di salah satu bank swasta nasional dengan jumlah Rp 664,9 juta dan escrow account dalam bentuk dollar AS senilai 7,63 juta dollar AS atau Rp 109,5 miliar. Dengan begitu, total uang yang sudah masuk kas negara mencapai Rp 110,17 miliar.

"Kami telah melakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan oleh debitur yang bersangkutan sesuai perjanjian yang ditandangani MRNIA tanggal 18 Desember 1998," ucap Sri Mulyani.

Namun jika dibandingkan dengan utang Kaharudin yang senilai Rp 8,2 triliun, angka tersebut masih terlampau kecil. Memang kata Sri Mulyani, tingkat pengembalian atas utang-utang tersebut masih sangat kecil meski sudah ditagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Lantaran hal itu, PUPN melakukan upaya paksa terhadap debitur melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri. Pembayaran utang melalui pencairan escrow account pun merupakan salah satu upaya yang berhasil ditempuh usai terbentuknya satgas.

Baca juga: Obligor BLBI Sudah Temui Satgas, Ada Niat Baik Bayar Utang?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com