Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Peluang ‘Rujuk’ Garuda dan Lessor Usai Putusan Arbitrase London

Kompas.com - 21/09/2021, 16:34 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) diketahui kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA) dalam gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk).

Gugatan yang dilayangkan lessor tersebut terkait pembayaran uang sewa pesawat. Sejumlah pengamat buka suara mengenai peluang Garuda Indonesia dalam melakukan pendekatan kepada para penggugat di luar jalur hukum formal.

Meski kalah pada putusan Pengadilan Arbitrase Internasional London, Garuda Indonesia dinilai masih punya peluang negosiasi untuk mencapai kesepakatan terbaik demi mendapatkan keringanan atas beban biaya sewa pesawat di tengah penurunan kinerja imbas pandemi.

Baca juga: Digugat Lessor, Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London

Pengamat Hukum Penerbangan dari Universitas Tarumanagara Prof Ahmad Sudiro menjelaskan, pada prinsipnya putusan abritrase tersebut final dan mengikat.

Kendati demikian, ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia, yaitu melakukan pendekatan di luar pengadilan kepada pihak yang dimenangkan dalam putusan ini untuk meminta keringanan.

"Negosiasi pendekatan yang dapat dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia ini diperbolehkan dan ini di luar yuridis formal," kata Prof Ahmad dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Karena itu, Guru Besar Hukum di Universitas Tarumanagara ini menilai, walaupun putusan tersebut telah memiliki ketetapan hukum arbitrase, namun peluang renegosiasi masih dapat ditempuh.

Ia meyakini, jika Garuda Indonesia melakukan pendekatan secara baik maka bukan tidak mungkin akan memperoleh kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

Baca juga: Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Indonesia Jajaki Restrukturisasi dengan Lessor

"Saat ini dunia transportasi udara yang tidak hanya di Indonesia namun global mengalami masa-masa sulit di tengah terpaan pandemi Covid-19. Melalui jalan mediasi, pihak lessor diharapkan mau memberikan keringananya kepada Garuda Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, di tengah masa yang penuh tantangan bagi industri penerbangan, pandemi ini sekiranya dapat dijadikan momentum bagi pelaku industri penerbangan untuk melakukan berbagai pembenahan strategi dan tata kelola bisnis, khususnya dalam hal legal governance.

"Kita ketahui bahwa perjanjian kerja sama ini telah dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia yang sebelumnya. Karenanya, ke depannya pembuatan kontrak kerja sama harus dikawal dengan perspektif legal yang solid sehingga dapat menjaga kepentingan Garuda Indonesia dan negara,” jelasnya.

“Sebab jika ada celah yang merugian dalam kerja sama tersebut dan tidak diantisipasi, maka dapat menjadi bumerang pada keberlangsungan usaha," sambungnya.

Prospek bisnis Garuda Indonesia

Pengamat penerbangan Arista Atmadjati turut mengungkapkan bahwa keputusan arbitrase ini merupakan sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan dari perspektif legal.

Dari aspek business judgment, kondisi pandemi yang terjadi saat ini masih terus berlangsung dapat menjadi kesempatan bagi Garuda Indonesia untuk mengupayakan konsensus bersama atas perspektif outlook industri penerbangan ke depannya sehingga dapat menemukan titik temu terbaik dalam kerangka keberlangsungan bisnis.

Baca juga: Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

"Hal tersebut yang saya lihat dapat dimaksimalkan melalui penjajakan restrukturisasi kewajiban usaha yang saat ini tengah dirampungkan Garuda Indonesia. Dengan kompleksitas tantangan kinerja yang ada dan melihat praktik restrukturisasi yang dijalankan pelaku industri penerbangan lainnya, proses ini diperkirakan tidak akan berlangsung sebentar," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com