BEIJING, KOMPAS.com - Transaksi aset kripto ilegal di China kembali ditegaskan oleh otoritas setempat.
Dilansir dari Bloomberg, Jumat (24/9/2021), bank sentral China, People Bank of China (PBoC) mengatakan, setiap transaksi yang berkaitan dengan mata uang kripto adalah ilegal dan harus dilarang di Negeri Panda tersebut.
Hal itu merupakan penegasan dari otoritas setempat untuk melarang setiap operasional industri mata uang kripto di China.
PBoC menyebut, semua mata uang kripto, termasuk di dalamnya bitcoin dan tether bukanlah uang fiat dan dilarang untuk disirkulasikan di pasar.
Semua transaksi terkait dengan mata uang kripto, termasuk di dalamnya jasa yang disediakan oleh bursa luar negeri untuk pasar dalam negeri termasuk dalam kategori aktivitas keuangan ilegal.
Penegasan mata uang kripto dilarang di China itu membuat harga bitcoin anjlok hingga 5,5 persen pada perdagangan Jumat ini.
Baca juga: Tren Penurunan Harga Bitcoin Dinilai Masih dalam Batas Wajar
Untuk diketahui, harga bitcoin hari ini anjlok 5,86 persen menjadi sekitar 41.106,98 dollar AS per keping atau sekitar Rp 583,70 juta.
Bila dibandingkan dengan harga sepekan yang lalu, harga bitcoin anjlok 13,15 persen.
Sementara itu, harga ethereum anjlok lebih dalam, yakni sebesar 9,15 persen dalam sehari menjadi 2.786,89 dollar AS atau sekitar Rp 39,56 juta.
Di sisi lain, pasar global juga sedang khawatir mengenai krisis utang yang melibatkan pengembang properti raksasa China, Evergrande Group.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.