Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Pemanggilan Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo: Diminta Satgas Hadir Via Zoom

Kompas.com - 25/09/2021, 10:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil sejumlah nama obligor maupun debitor penerima dana BLBI, salah satunya Suyanto Gondokusumo.

Nama Suyanto memang sudah masuk daftar obligor prioritas yang ditangani satgas. Total utangnya mencapai Rp 904,4 miliar, namun aset jaminan atas aset utang tersebut tidak cukup. Pemanggilan Suyanto menjadi prioritas lantaran Suyanto dianggap mampu membayar utangnya.

Suyanto sejatinya sudah mangkir dua kali dari panggilan sebelumnya. Hal ini tecermin dari pengumuman Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban di Harian Kompas pada Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto: Kenapa Baru 20 Tahun Kemudian Utang Ditagih?

Pengumuman melalui koran hanya dilakukan jika obligor/debitor mangkir dalam dua panggilan sebelumnya. Namun pada panggilan ketiga kemarin, Jumat (24/9/2021), Suyanto hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Jameslin James Purba.

Alasan mangkir

Jameslin mengatakan, kliennya memiliki alasan tersendiri mengapa bisa mangkir dalam dua panggilan sebelumnya. Berdasarkan keterangan Jameslin, surat pemanggilan dari Satgas BLBI tidak sampai, sementara Suyanto saat ini berada di Singapura.

Keberadaan Suyanto di Singapura sudah sejak tahun 1998 usai kerusuhan terjadi. Kliennya pun tidak kembali ke Indonesia karena tidak nyaman dengan kerusuhan yang terjadi saat itu.

Suyanto baru tahu dipanggil Satgas BLBI ketika ada pemanggilan ketiga melalui Harian Kompas Selasa lalu. Karena tidak bisa hadir secara fisik, dia meminta kuasa hukum untuk menemui satgas sebagai bentuk itikad baik.

"Ini panggilan sampai setelah melalui surat kabar tadi kita lihat, kemudian kita berkomunikasi, ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai itikad baik dulu," ucap James.

Itung-itungan utang

Kedatangan Jameslin ke kantor Kementerian Keuangan bertujuan untuk mengetahui hitung-hitungan utang yang ditagih oleh satgas kepada Suyanto.

Dia ingin tahu lebih lanjut dari mana asal-usul hitungan utang bermula mengingat pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto saja.

Utang tersebut kata Jameslin, harus ditagih secara proporsional kepada para pemegang saham Bank Dharmala yang sempat menandatangani perjanjian penyelesaian utang tahun 1998 silam.

"Kita pun pengin tahu, dong, hitungannya itu gimana. Dari angka yang dicantumkan asal-usulnya darimana. Kalau katanya tanggung jawab pemegang saham Dharmala (Bank Dharmala) itu pemegang sahamnya siapa saja, bukan cuma Pak Suyanto," tutur dia.

Jameslin menuturkan, semua bank yang sudah dibekukan tahun 1998 sudah memiliki metode penyelesaian yang dirancang oleh pemerintah, termasuk dengan bantuan konsultan asing.

Penyelesaian utang sudah tercantum dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) berdasarkan hasil kesepakatan obligor maupun debitor dengan pemerintah.

Harusnya jika ada MSAA, metode penyelesaian utang sudah disepakati. Untuk itu dia meminta bukti dari nominal utang yang ditagih satgas kepada Suyanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com