Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakaf Uang yang Terkumpul Masih Minim, Ini Kata Badan Wakaf

Kompas.com - 25/09/2021, 20:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Kajian dan Transformasi Digital Badan Wakaf Indonesia (BWI), Irfan Syauqi Beik mengatakan, penetrasi wakaf uang masih sangat rendah.

Berdasarkan data BWI, pengumpulan wakaf uang pun baru mencapai Rp 819,36 miliar. Padahal, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Irfan lantas menuturkan, hal ini terjadi lantaran terdapat 3 tantangan yang menghambat wakaf uang di Indonesia.

"Pertama karena kurangnya literasi keuangan. Bahkan rilis terbaru bahwa literasi wakaf masyarakat masih rendah. Jadi indeks literasi wakaf itu ada 3 kategori, rendah, moderat, menengah, dan tinggi. Kita masih di kategori rendah," kata Irfan dalam webinar Digitalization in Islamic Finance, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: BWI Ingin Bank Syariah Jadi Nadzir Wakaf Uang

Indeks literasi wakaf tahun 2020 menunjukkan angka yang rendah, yakni 50,48. Rendahnya literasi wakaf di Indonesia bisa dilihat dari pengetahuan dasar dan pengetahuan lanjutan warga tentang wakaf.

Pengetahuan dasar tentang wakaf antara lain konsepsi jenis harta yang bisa diwakafkan. Selama ini, pemahaman warga hanya terbatas kepada wakaf tanah dan bangunan, misalnya untuk pembangunan masjid dan madrasah.

Sementara itu, belum banyak yang belum mengerti bahwa aset lancar seperti uang juga bisa diwakafkan.

"Secara syariah kita sudah punya fatwa wakaf uang dari MUI dan bahkan fatwa keluar sebelum adanya UU Wakaf tahun 2022. Jadi literasi ini yang perlu kita tingkatkan karena tidak ada jalan sebenarnya selain melakukan edukasi," ucap dia.

Masalah kedua adalah kualitas nadzir atau lembaga pengelola wakaf. Irfan mengakui, kualitas mayoritas nadzir perlu ditingkatkan karena sedikit banyak mempengaruhi pandangan publik.

"Artinya ketika nadzir punya kompetensi, punya kemampuan portofolio investasi, kemampuan pengembangan usaha, dan kemampuan pengelolaan risiko yang baik, maka dia bisa melahirkan program-program yang inovatif, yang kemudian bisa dilihat oleh publik sehingga publik percaya bahwa nadzir punya kompetensi," ucap Irfan.

Masalah ketiga adalah regulasi. Aturan yang selama ini berlaku tidak menempatkan bank syariah sebagai nadzir. Bank-bank syariah di tanah air hanya sebagai perantara yang menghimpun dana wakaf umat dan disalurkan kembali kepada nadzir.

Penggantian status bank syariah dari penghimpun menjadi pengelola wakaf bisa terakomodasi dalam rencana amandemen UU Wakaf. Amandemen UU Wakaf diketahui masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2019-2024.

Baca juga: Ma'ruf Amin: Potensi Dana Wakaf RI Capai Rp 180 Triliun Per Tahun

"UU wakaf sudah masuk dalam Prolegnas 2019-2024, tapi tahun 2022 belum ada infonya, yang ada infonya RUU ekonomi syariah. Kalaupun belum masuk karena amandemen UU wakaf agak lama waktunya, minimal masuk misalnya dalam usul keuangan yang mesti dibahas," jelas Irfan.

Regulasi lain yang mesti diperbaiki adalah dari sisi investasi langsung. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) saat ini, investasi langsung dari dana wakaf uang harus dijamin oleh asuransi syariah. Namun, belum ada produk asuransi syariah yang relevan.

Aturan ini harus disempurnakan sehingga pihak yang ingin berinvestasi langsung lewat dana wakaf bisa terimplementasi.

"Apakah skema dari Jamkrindo (BUMN asuransi) bisa dikembangkan? Ini butuh regulasi, perlu ada payung hukum yang bisa memfasilitasi itu sehingga yang investasi langsung bisa dilakukan," pungkas Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com