Ada beberapa alasan yang menjadi alasan banyak orang ingin menyimpan atau memiliki aset di luar negeri, misalnya karena alasan keamanan atau melindungi harta mereka dari pemerintahan yang tak stabil.
Meski menyimpan uang di luar negeri tidak melanggar hukum, namun jika beroperasi menggunakan jaringan perusahaan rahasia untuk mengirim uang ke sana ke mari masuk dalam kategori kejahatan atau tindakan kriminal.
Baca juga: Bank Mandiri Luncurkan Kopra, Apa Itu?
Yang Anda butuhkan hanyalah membentuk sebuah perusahaan cangkang di salaj satu wilayah atau yurisdiksi dengan tingkat kerahasiaan level tinggi. Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk hanya sebatas nama saja, tanpa memiliki karyawan atau kantor.
Meski demikian, perusahaan cangkang ini dalam pembentukannya membutuhkan dana yang tak sedikit.
Terdapat konsultan khusus yang dibayar untuk membentuk dan menjalankan perusahaan tersebut.
Konsultan itu bisa menyediakan alamat dan nama direktur yang dibayar, meski tak ada jejak mengenai siapa nama di belakang bisnis terebut.
Tidak ada jumlah yang pasti, namun ICIJ memperkirakan, total uang yang tersembunyi secara offshore sekitar 5,6 triliun dollar AS hingga 32 triliun dollar AS atau sekitar Rp 7.952 triliun hingga Rp 454.400 triliun.
Dana Moneter Internasional sebelumnya juga sempat mengatakan, pemanfaatan wilayah tax haven ini membuat pemerintah dunia mengalami kehilangan potensi pajak hingga 600 miliar dollar AS atau sekitar Rp 8.400 triliun per tahun.
Baca juga: Salah Satu Jenis Strategi Investasi, Apa Itu Dollar Cost Averaging?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.