Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Akan Berhenti Bangun PLTU Baru

Kompas.com - 05/10/2021, 18:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasri mengungkapkan, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di seluruh Indonesia akan dihentikan.

Hal itu seiring dengan tak masuknya pembangunan PLTU ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030.

Menurutnya, penghentian pembangunan PLTU baru dikarenakan arah pembangunan pembangkit listrik ke depannya akan ke arah energi baru terbarukan (EBT).

Baca juga: Harga Batu Bara Melonjak, Pasokan Bahan Bakar ke PLTU PLN Anjlok

"Pembangunan PLTU yang baru tidak lagi menjadi opsi, kecuali yang sekarang sudah dalam tahap kontruktsi, hal ini juga untuk membuka peluang untuk pengembangan EBT," ujar Arifin dalam webinar RUPTL PLN 2021-2030, Selasa (5/10/2021).

Ia mengatakan, dalam RUPTL PLN 2021-2030 ditetapkan bahwa porsi pembangkit listrik ramah lingkungan dan EBT lebih besar ketimbang energi fosil. Porsinya, 51,6 persen untuk pembangkit EBT dan 48,4 persen untuk pembangkit fosil.

"RUPTL ini lebih hijau karena porsi penambahan pembangkit EBT hingga mencapai 51,6 persen," imbuhnya.

Selain itu, pemberhentian pembangunan PLTU juga dikarenakan pembangunan pembangkit lain yang kini lebih murah. Seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang harganya semakin murah dan masa pembangunannya lebih cepat.

Baca juga: PLTU Bakal Disetop, Harga Listrik Pembangkit EBT Diyakini Tak Lagi Jadi Masalah

Arifin bilang, dengan penghentian pembangunan PLTU baru, hal itu akan mempercepat target penggunanaan EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025.

"Porsi PLTS didorong lebih besar dibandingkan RUPTL sebelumnya, selain itu pencapaian target bauran EBT 23 persen juga akan bisa terpenuhi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com