Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Amdal: Definisi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Kompas.com - 07/10/2021, 15:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Secara umum, fungsi Amdal adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai perencanaan pembangunan wilayah yang sudah disusun
  2. Membantu proses pengambilan keputusan pemerintah atas dasar lingkungan dalam hal ini keluarnya perizinan
  3. Bisa memberikan masukan dalam menyusun rancangan rencana usaha dan rancangan teknis
  4. Menghindarkan proyek pembangunan atau aktivitas dari konflik dengan warga sekitar
  5. Menjaga lingkungan dari kerusakan dan pencemaran
  6. Bukti taat hukum
  7. Menjamin keberlangsungan usaha dalam jangka panjang

Jenis Amdal

Dari jenisnya, Amdal adalah terbagi menjadi dua, yakni:

Amdal tunggal

Amdal tunggal yakni Amdal yang penerbitannya dilakukan di bawah satu instansi yang membidangi satu kegiatan

Amdal multisektor

Amdal multisektor adalah amdal yang kewenangannya di beberapa instansi lintas sektor. 

Amdal adalah penting untuk menjaga lingkunganKOMPAS.COM/FARIDA Amdal adalah penting untuk menjaga lingkungan

Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Komponen Amdal adalah

Dikutip dari laman Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Amdal terbagi dalam beberapa komponen yakni:

Ka-Andal

Ka-Andal Amdal adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang Iingkup serta kedalaman kajian Andal. Ruang Iingkup kajian Andal meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam Andal dan batas-batas studi Andal.

Andal

Andal dalam Amdal adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak­dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen Ka­Andal kemudian ditelaah secara Iebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

RKL Andal adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting Iingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. 

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

RPL Amdal adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. 

Ringkasan Eksekutif

Ringkasan Eksekutif Amdal adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian Andal. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam Andal dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com