Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Amdal: Definisi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Kompas.com - 07/10/2021, 15:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Komponen Amdal adalah

Dikutip dari laman Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Amdal terbagi dalam beberapa komponen yakni:

Ka-Andal

Ka-Andal Amdal adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang Iingkup serta kedalaman kajian Andal. Ruang Iingkup kajian Andal meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam Andal dan batas-batas studi Andal.

Andal

Andal dalam Amdal adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak­dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen Ka­Andal kemudian ditelaah secara Iebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

RKL Andal adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting Iingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. 

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

RPL Amdal adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. 

Ringkasan Eksekutif

Ringkasan Eksekutif Amdal adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian Andal. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam Andal dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com