1. RUU HPP Disahkan Hari Ini, Simak Poin-poin Pentingnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).
RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan.
Beberapa aturan tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.
Apa saja poin-poin penting dalam aturan pajak terbaru tersebut? Simak di sini
2. KTP Gabung Jadi NPWP, Menkumham: Tidak Semua WNI Wajib Bayar Pajak
Pemerintah resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan. Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).
Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam.Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Yasonna menyebut, tidak semua WNI akan dikenakan pajak penghasilan. Pemerintah tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.
Selengkapnya baca di sini
3. UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp 60 Juta
Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).
Dengan pengesahan, penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen. Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen oleh pemerintah jika penghasilan mencapai Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.
"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.