Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Cicil Emas di BSI

Kompas.com - 09/10/2021, 08:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

  • Angsuran tetap dan ringan (kenaikan harga tidak mempengaruhi cicilan)
  • Emas aman tersimpan di Bank dan asuransikan
  • Investasi yang menguntungkan karena tarifnya yang murah
  • Cara Mudah untuk memulai investasi emas
  • Pembiayaan sampai dengan Rp 150 juta

Syarat cicil emas di BSI

Untuk mengajukan cicilan emas BSI, terdapat biaya-biaya yang harus dipersiapkan di antaranya biaya administrasi, meterai dan asuransi.

Adapun tarif dan biaya beli emas di BSI adalah sebagai berikut:

  • Biaya adminitrasi 0-1 persen
  • Margin 11-14 persen eff
  • Price/margin disesesuaikan dengan target segment

Berikut syarat pengajuan cicil emas di BSI selengkapnya:

  1. WNI cakap umur
  2. Pegawai dengan usia minimal 21 tahun sampai dengan usia maksimal 55 tahun.
  3. Pensiunan berusia maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
  4. Profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun.
  5. Menyerahkan Kartu Identitas (KTP).

Baca juga: Migrasi ke BSI, Kartu BNI Syariah Tak Bisa Dipakai di Mesin ATM BNI

Selain itu, terdapat syarat dan ketentuan umum sebagai berikut:

  1. WNI dan cakap hukum
  2. KTP dan NPWP (Khusus pembiayaan diatas 50jt)
  3. Jangka waktu 1-5 tahun
  4. Menyediakan Uang Muka (DP) 20% dari pembelian emas
  5. Maksimal pembiyaan 150jt

Cara cicil emas di BSI

Cara pengajuan cicilan emas BSI bisa dilakukan dengan pembukaan rekening melalui T24 di cabang BSI dan pencairan pembiayaan pada sistem T24 di cabang BSI.

Adapun pembayaran dilakukan dengan cara angsuran dalam jumlah yang sama setiap bulan. Bagaimana dengan jangka waktu cicil emas di BSI?

Nasabah dapat memilih angka waktu pembiayaan yang diinginkan paling singkat 2 tahun dan paling lama hingga 5 tahun. Pelunasan dipercepat diperbolehkan setelah pembiayaan minimal berjalan 1 tahun.

Adapun uang muka atau self financing yang dapat dipersiapkan adalah minimal 20 persen dari harga perolehan emas atau harga emas BSI.

Uang muka dibayar secara tunai (tidak dicicil) oleh nasabah kepada Bank Syariah Indonesia. Sumber dana uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri (self financing) dan bukan berasal dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank BSI.

Plafond pembiayaannya adalah maksimum 80 persen dari harga perolehan (harga emas BSI) untuk emas jenis lantakan (batangan).

Baca juga: Dimigrasi, Nasabah BNI Syariah Diminta Unduh Aplikasi BSI Mobile

Harga emas BSI atau harga perolehan emas ditentukan pada saat akad. Pembiayaan menggunakan akad Murabahah (di bawah tangan). Sedangkan pengikatan agunan dengan menggunakan akad rahn (gadai).

Adapun yang menjadi supplier emas untuk produk ini adalah PT Antam (Persero) dan Toko Emas atau Perorangan yang telah memiliki kerja sama dengan Bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com