Untuk mengajukan cicilan emas BSI, terdapat biaya-biaya yang harus dipersiapkan di antaranya biaya administrasi, meterai dan asuransi.
Adapun tarif dan biaya beli emas di BSI adalah sebagai berikut:
Berikut syarat pengajuan cicil emas di BSI selengkapnya:
Baca juga: Migrasi ke BSI, Kartu BNI Syariah Tak Bisa Dipakai di Mesin ATM BNI
Selain itu, terdapat syarat dan ketentuan umum sebagai berikut:
Cara pengajuan cicilan emas BSI bisa dilakukan dengan pembukaan rekening melalui T24 di cabang BSI dan pencairan pembiayaan pada sistem T24 di cabang BSI.
Adapun pembayaran dilakukan dengan cara angsuran dalam jumlah yang sama setiap bulan. Bagaimana dengan jangka waktu cicil emas di BSI?
Nasabah dapat memilih angka waktu pembiayaan yang diinginkan paling singkat 2 tahun dan paling lama hingga 5 tahun. Pelunasan dipercepat diperbolehkan setelah pembiayaan minimal berjalan 1 tahun.
Adapun uang muka atau self financing yang dapat dipersiapkan adalah minimal 20 persen dari harga perolehan emas atau harga emas BSI.
Uang muka dibayar secara tunai (tidak dicicil) oleh nasabah kepada Bank Syariah Indonesia. Sumber dana uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri (self financing) dan bukan berasal dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank BSI.
Plafond pembiayaannya adalah maksimum 80 persen dari harga perolehan (harga emas BSI) untuk emas jenis lantakan (batangan).
Baca juga: Dimigrasi, Nasabah BNI Syariah Diminta Unduh Aplikasi BSI Mobile
Harga emas BSI atau harga perolehan emas ditentukan pada saat akad. Pembiayaan menggunakan akad Murabahah (di bawah tangan). Sedangkan pengikatan agunan dengan menggunakan akad rahn (gadai).
Adapun yang menjadi supplier emas untuk produk ini adalah PT Antam (Persero) dan Toko Emas atau Perorangan yang telah memiliki kerja sama dengan Bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.