Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Janji Berantas Pinjol Ilegal di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 16/10/2021, 01:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

“Untuk yang sudah terdaftar (legal) terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh.

Saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Seluruh pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech atau layanan finansial berbasis teknologi.

“Dan ini dalam asosiasi bicara bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, tepat dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ujar dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk hanya bekerja sama dengan pinjol legal dan terdaftar. Daftar pinjol legal itu, ujarnya, bisa dilihat di situs resmi OJK.

Sedangkan untuk penindakan pinjol yang tidak terdaftar, Wimboh mengatakan akan ada sanksi yang memberikan efek jera, termasuk sanksi hukum.

Baca juga: OJK Minta Pinjol Legal Beri Bunga yang Lebih Murah ke Nasabah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com