Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Temuan Ombudsman Terkait Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah

Kompas.com - 18/10/2021, 18:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menemukan 12 temuan investigasi dalam tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog.

"Kami menemukan 12 temuan, intinya indikasi awalnya dimulai adanya beras yang turun mutu, polemik impor. Oleh karena itu kami memasuki kajian ini dan akhirnya kami temukan beberapa hal," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika ujarnya dalam penyampian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman secara virtual, Senin (18/10/2021).

Dari 12 temuan tersebut, pada tahap perencanaan dan penetapan CBP, Ombudsman mencatat 2 temuan yaitu tidak adanya perencanaan pangan nasional terkait tata kelola CBP dan tidak adanya penetapan besaran jumlah CBP.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tempat Bermain Anak Boleh Dibuka, Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata

“Sedangkan pada tahap pengadaan CBP, Ombudsman mencatat 3 temuan yaitu tidak memadainya teknologi pendukung pasca panen, tidak optimalnya pengadaan beras dalam negeri, dan tidak adanya standar terkait indikator dalam pengambilan keputusan importasi beras,” kata dia.

Yeka melanjutkan, pada ruang lingkup perawatan dan penyimpanan cadangan beras pemerintah, Ombudsman mencatat 2 temuan yaitu tidak cermatnya pencatatan perawatan (spraying dan fumigasi) CBP, dan tidak teraturnya penyimpanan CBP di gudang Perum Bulog.

Kemudian pada tahap penyaluran dan pelepasan CBP, Ombudsman menemukan 4 temuan yaitu tidak efektifnya implementasi kebijakan harga eceran terendah (HET), tidak adanya captive market dalam penyaluran CBP, tidak ditindaklanjutinya permohonan pelepasan CBP, dan tidak efektifnya penyelesaian penggantian disposal stock.

“Terakhir, pada ruang lingkup pembiayaan CBP, Ombudsman mencatat permasalahan kebijakan pembiayaan cadangan beras pemerintah tidak mendukung tata kelola cadangan beras pemerintah,” kata Yeka.

Baca juga: Mendag Bakal Evaluasi HET Beras

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka Ombudsman RI menyusun langkah perbaikan untuk masing-masing pihak.

Kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta untuk dilaksanakan optimalisasi fungsi monitoring dan evaluasi dalam penetapan besaran jumlah CBP, serta menyusun standar terkait indikator pengambilan keputusan impor beras dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Aturan tersebut nantinya digunakan sebagai acuan penetapan impor beras atau Cadangan Beras Pemerintah, dengan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, Ombudsman juga Menko Bidang Perekonomian mengoordinasikan penyusunan Rencana Pangan Nasional dalam bentuk Peraturan Pemerintah, khususnya terkait perencanaan tata kelola CBP, serta memastikan penyederhanaan skema pembiayaan CBP menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Kepada Menteri Pertanian, Ombudsman meminta langkah perbaikan diantaranya menerbitkan surat penetapan besaran jumlah CBP sebagaimana amanat Pasal 4 Perpres 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Selain itu, Menteri Pertanian juga diminta juga untuk melaksanakan optimalisasi dalam implementasi Permentan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Komando Strategi Penggilingan Padi, melalui pemberian bantuan sarana pengeringan padi dan/atau penggilingan padi.

Ombudsman juga meminta Menteri Pertanian untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018 dengan memuat ketentuan terkait kepastian waktu pelepasan stok Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka pencegahan beras turun mutu.

Sementara itu kepada Menteri Perdagangan, Ombudsman meminta dilaksanakan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras sebagai instrumen stabilitas harga beras.

“Langkah perbaikan selanjutnya adalah agar Menteri Perdagangan melakukan evaluasi terhadap metode pengambilan data harga beras yang dipantau oleh Kementerian Perdagangan, untuk data yang lebih akurat,” imbuh Yeka.

Baca juga: Ombudsman Minta Kemendag Evaluasi HET Beras

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com