Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Tempat Bermain Anak Boleh Dibuka, Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata

Kompas.com - 18/10/2021, 17:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seiring dengan kondisi Covid-19 yang membaik, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini.

Salah satunya tempat permainan anak-anak di tempat pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai bisa beroperasional.

Baca juga: Kebijakan Diperluas, Ini Wilayah yang Perbolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Namun, ada persyaratan yang mesti dipatuhi ketika tempat permainan anak-anak dibuka pekan ini.

"Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2. Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujar Luhut dalam konfrensi pers evaluasi PPKM melalui tayangan saluran Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Kemudian, kapasitas bioskop untuk kota berstatus level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Untuk anak-anak di bawah 12 tahun sudah mulai diizinkan masuk bioskop di kota PPKM level 1 dan 2.

Penyesuaian lainnya, supir logistik yang sudah mendapatkan dua kali vaksinasi hanya menunjukkan hasil tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada supir logistik," ujar Luhut.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 8 November 2021

Lalu, untuk aktivitas di tempat-tempat wisata juga sudah dibuka untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun

Dengan catatan, tempat wisata tersebut berada di kota berstatus PPKM level 2.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," ucap Luhut 

Luhut menambahkan, aplikasi PeduliLindungi telah diunggah serta dimanfaatkan lebih dari 100 juta jiwa ketika berada di kawasan umum yang menuntut pemakaian platform tersebut.

"PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat. Hingga saat ini, PeduliLindungi telah digunakan lebih dari seratus juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati tiga juta," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com