Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Kemenhub: Tak Berlaku bagi Penerbangan ke Daerah Terpencil

Kompas.com - 21/10/2021, 19:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) diberlakukan pemerintah bagi calon penumpang yang akan naik pesawat di dalam negeri.

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi calon penumpang di daerah terpencil atau perintis.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan terkait petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri tidak berlaku di daerah terpencil atau perintis.

Khususnya persyaratan yang mewajibkan bagi calon penumpang pesawat melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sebelum keberangkatan.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan Garuda Minta Harga Tes Jadi Rp 50.000

"Di dalam ketentuan SE Satgas nomor 21 kemudian kami turunkan dalam SE Kemenhub nomor 88, transportasi udara di daerah perintis memang tidak diberlakukan," ucap Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konfrensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Hal itu menurut Adita, karena ketersediaan infrastruktur di daerah terpencil yang masih minim.

"Karena memang situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat jauh berbeda dengan wilayah-wilayah yang lain. Di sana, ketersediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan yang ada di daerah lain sehingga kami tetap berikan dispensasi untuk tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan tadi," jelasnya.

"Karena kita memang harus tetap melayani masyarakat yang di daerah perintis, yang umumnya ini ada di daerah perbatasan, terpencil sehingga kita harus memberikan pelayanan meski ada keterbatasan infrastruktur," lanjut Adita.

Baca juga: Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Penjelasan Lengkap Kemenhub

Berikut pengaturan mobilitas terbaru (dikecualikan untuk daerah perintis) berdasarkan SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 :

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM level 3 wajib:

a. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com