JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh maskapai khusus kargo, PT My Indo Airlines.
Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (21/10/2021).
Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines.
Baca juga: Bos Garuda Indonesia Tanggapi Kabar soal Opsi Pailit
"Garuda Indonesia telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Terkait putusan tersebut, ia mengatakan, Garuda Indonesia akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.
Hal ini mengingat maskapai pelat merah itu memiliki utang yang menumpuk seiring dengan tekanan pandemi Covid-19.
Sebagai gambaran, pada Juni 2021 lalu saja, Garuda Indonesia tercatat sempat memiliki utang 4,9 miliar dollar AS atau setara Rp 70 triliun.
Angka itu naik sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.
Baca juga: Pintu Umrah Kembali Dibuka, Garuda Indonesia Girang
"Selain itu, Garuda Indonesia menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Irfan.
Mulanya, sidang putusan tersebut dijadwalkan pekan lalu pada Kamis (14/10/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.