Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Meminjam di Pinjol

Kompas.com - 27/10/2021, 20:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penawaran pinjaman online (Pinjol) yang menjanjikan kemudahan dalam proses pencairannya terkadang membuat masyarakat terbuai. Apalagi perusahaan pinjol ilegal biasanya tak memerlukan persyaratan yang rumit untuk mencairkan pinjaman kepada nasabahnya.

Hal ini bisa membuat seseorang yang tadinya tak membutuhkan dana, akhirnya malah memutuskan melakukan pinjaman tanpa terlebih dahulu memikirkannya secara matang.

Alhasil, orang tersebut pun tak memikirkan kemampuan membayar tagihan pinjaman online tersebut di kemudian harinya. Ujung-ujungnya, orang tersebut akan dikenakan bunga yang tinggi oleh pinjol ilegal karena tak bisa membayar tagihan pinjaman saat jatuh tempo.

Baca juga: Jangan Terkecoh, Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Belum lagi jika para debt collector pinjol ilegal tersebut melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai. Hal-hal tersebut akan menambah derita Anda.

Untuk itu, ada baiknya Anda mempertimbangkan tiga hal ini sebelum memutuskan menggunakan pinjol.

Berikut tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online yang dikutip Kompas.com dari akun Intagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (27/10/2021):

  • Apa tujuan meminjam?

Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.

  • Apa sanggup membayar cicilan?

Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.

  • Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?

Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin di OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya.

Sudah yakin ingin meminjam? Yuk luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan apakah memang Anda benar-benar membutuhkan pinjaman.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru

Tiga Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Website OJK

  • Kunjungi laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Pilih menu "IKNB"
  • Kemudian, klik "Fintech" yang berada di kanan bawah website tersebut.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca juga: Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ada Risikonya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com