Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Perwakilan BMW dan Mercy, Menperin Beberkan Peluang Investasi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 30/10/2021, 17:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan pertemuan dengan dua pelaku industri otomotif di Jerman, yaitu BMW dan Mercedes-Benz.

Pada pertemuan itu, Menperin mencoba meyakinkan kedua industri otomotif terbesar di Eropa ini untuk berinvestasi di Indonesia.

Termasuk potensi Indonesia sebagai basis pengembangan mobil berbasis fuel cell.

Baca juga: Luhut Perkirakan Nilai Investasi Kendaraan Listrik di RI Bisa Capai Rp 493,5 Triliun

"BMW telah menyatakan minatnya untuk membangun ekosistem tersebut di Indonesia. Mercesdes-Benz juga bersedia bekerja sama dan sedang mengeksplorasi peluang ekspor kendaraan ke Australia dan ASEAN, rencananya mereka akan menjadikan Indonesia sebagai hub produksi," ujar Agus melalui siaran pers resmi, Sabtu (30/10/2021).

Sebagai negara yang telah menyatakan kesiapannya memasuki memasuki era kendaraan listrik, Indonesia memperkuat tekad tersebut melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery ElectricVehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Selanjutnya, Kemenperin telah menerapkan peta jalan pengembangan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 tahun 2020. 

Agus menambahkan, keuntungan Indonesia dalam mengekspor produk kendaraan bermotor ke Australia, karena kedua negara ini telah menandatangani Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang mulai berlaku sejak 5 Juli 2020.

Baca juga: Pariwisata Halal dan Wellness Jadi Inisiatif dan Strategi Industri Pasca-pandemi

Salah satu keuntungan IA-CEPA adalah penghapusan tarif perdagangan kendaraan (Completely Built Up) CBU menjadi nol persen bagi tipe mobil penumpang yang diproduksi di Indonesia untuk diekspor ke Australia.

Untuk itu, ia menawarkan kepada produsen mobil dari Jerman agar dapat menjadikan Indonesia sebagai production base kendaraan bermotor yang diekspor ke Australia.

Dalam upaya terus mengembangkan industri otomotif di Tanah Air, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

Aturan ini semakin memberikan memberikan kepastian hukum dan menarik lebih banyak investasi, termasuk untuk produsen kendaraan Eropa.

Selain itu, terdapat utilisasi pelabuhan logistik berikat (PLB) sebagai tempat konsolidasi untuk kendaraan Completely Knock Down (CKD) dan Incompletely Knock Down (IKD) yang berasal dari multisumber atau multishipment.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Pendidikan Syariah Ciptakan SDM Sesuai Kualifikasi Industri

Pemerintah juga melakukan penyederhanaan persyaratan skema impor CKD dan IKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com