JAKARTA, KOMPAS.com - Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.
Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.
Pencatatan atas setiap transaksi mata uang kripto terpusat di dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.
Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Secara lebih jelas mengenai aturan mata uang kripto dan perdagangan mata uang kripto di Indonesia bisa disimak di artikel berikut.
Baca juga: Ada Fatwa Haram, Bagaimana Sejarah Mata Uang Kripto?
Terdapat beberapa aturan yang menjadi landasaran hukum perdagangan mata uang kripto di Indonesia.
Bappebti di dalam laman resminya menyebut, sudut pandang aturan mata uang kripto di Indonesia diambil dari UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalam beleid tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah.
Dengan demikian, artinya aset kripto atau mata uang kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia.
Selain itu, aturan mata uang kripto di Indonesia juga ditelurkan dari UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mendefinisikan efek sebagai surat berharga, taitu surat pengakuran utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.
Aturan mata uang kripto di Indonesia pun juga bersumber dari UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.