Atas perintah Presiden Joko Widodo, harga tertinggi test PCR kini hanya Rp 275.000 untuk Jawa-Bali, dan maksimal Rp 300.000 untuk luar Bali dan Jawa. Aturan ini berlaku mulai Kamis, 27 Oktober 2021.
Tak hanya itu saja, tes masa berlaku tes PCR untuk calon penumpang pesawat juga lebih panjag menjadi 3x24 jam, dari sebelumnya hanya 2x24 jam.
Simak promo harga dari berbagai maskapai penerbanga di sini
4. Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal agar Tak Terjerat
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya.
Beberapa modusnya adalah melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.
Selain itu, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjerat.
Nah simak 7 ciri pinjol ilegal di sini
5. Ada Fatwa Haram, Bagaimana Sejarah Mata Uang Kripto?
Pengurus Wilayah Nahdatul Uama Jawa Timur (PWNU Jatim) baru saja mengeluarkan fatwa haram mata uang kripto atau cryptocurrency.
Fatwa haram mata uang kripto yang dikeluarkan PWNU Jatim diputus karena aset kripto dinilai mengandul spekualasi sehingga bisa merugikan orang lain.
Fatwa tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtasul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu. Berdasarkan hasil kajian selain mata uang kripto haram untuk digunakan sebagai alat transaksi, mata uang kripto juga tidak bisa dijadikan instrumen investasi.
Nah bagaimana sebenarnya sejarah uang kripto ini? Baca di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.