Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal agar Tak Terjerat

Kompas.com - 31/10/2021, 06:58 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat Anda harus ekstra hati-hati.

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya.

Beberapa modusnya adalah melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.

Selain itu, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjerat.

Baca juga: Kemenkop UKM Deteksi 95 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, 11 di Antaranya Fiktif

7 Ciri pinjaman online ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 7 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai:

  1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
  3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.
  4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
  5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id. (Penulis: Virdita Ratriani)

Baca juga: Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ada Risikonya?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kenali, ini 7 ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com