Rincian lebih lanjut mengenai PPh badan dalam UU HPP akan diurai dalam tulisan terpisah, sebagaimana ketentuan lain terkait regulasi perpajakan.
Ketentuan Peralihan UU HPP, yaitu Bab VIII dengan Pasal 15, menyatakan semua kebijakan dan ketentuan terkait pengampunan pajak yang merujuk ke UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam hal pengungkapan harta bersih, tidak berlaku pada kurun 1 Januari-30 Juni 2022. Periode ini merupakan masa pelaksanaan program pengungkapan suka rela Wajib Pajak.
Baca juga: Jualan Online Kena Pajak?
Di luar hal-hal yang diatur secara spesifik di atas, perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan melalui UU HPP berlaku sejak regulasi ini diundangkan, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 19 UU HPP.
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Artikel ini pertama kali tayang pada Selasa (2/11/2021) pukul 17.09 WIB. Pembaruan pada Rabu (3/11/2021) dilakukan di: