Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Jualan Online Kena Pajak?

Kompas.com - 03/09/2021, 08:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Halo, Tanya-tanya Pajak...

Saya mantan pedagang pakaian di Tanah Abang, yang dalam beberapa tahun terakhir beralih berdagang online.

Saya bingung dengan isu pajak yang katanya mengincar pembeli dan pedagang online.

Sebenarnya seperti apa kebijakan pajak terkait jualan online ini? Kalaupun harus kena pajak, berapa dan seperti apa mekanismenya?

Terima kasih

~Suci K, Bekasi~

Jawaban

Salaam, Ibu Suci.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.

Sejatinya, sejak 2013 pemerintah sudah memberikan penegasan soal perlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, terkait aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tujuannya, memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara pelaku ekonomi secara daring dan konvensional.

Dalam konteks PPh, setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak atau terutang pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari perdagangan baik online maupun offline.

Adapun besaran tarif pajaknya disesuaikan dengan lapisan penghasilan kena pajak sebagai berikut:

Tarif Pajak Penghasilan (PPh)KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

UMKM dan PKP

Namun, untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—dengan omzet (peredaran bruto) kurang dari Rp 4,8 miliar setahun—bisa memilih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari nilai omzet per bulan.

Selain PPh, berlaku pula ketentuan PPN yang menggunakan batasan omzet Rp 4,8 miliar sebagai acuan untuk menetapkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Penetapan PKP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh kantor pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com