Halo, Tanya-tanya Pajak...
Saya mantan pedagang pakaian di Tanah Abang, yang dalam beberapa tahun terakhir beralih berdagang online.
Saya bingung dengan isu pajak yang katanya mengincar pembeli dan pedagang online.
Sebenarnya seperti apa kebijakan pajak terkait jualan online ini? Kalaupun harus kena pajak, berapa dan seperti apa mekanismenya?
Terima kasih
~Suci K, Bekasi~
Salaam, Ibu Suci.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.
Sejatinya, sejak 2013 pemerintah sudah memberikan penegasan soal perlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, terkait aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tujuannya, memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara pelaku ekonomi secara daring dan konvensional.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.