Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Jualan Online Kena Pajak?

Kompas.com - 03/09/2021, 08:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Halo, Tanya-tanya Pajak...

Saya mantan pedagang pakaian di Tanah Abang, yang dalam beberapa tahun terakhir beralih berdagang online.

Saya bingung dengan isu pajak yang katanya mengincar pembeli dan pedagang online.

Sebenarnya seperti apa kebijakan pajak terkait jualan online ini? Kalaupun harus kena pajak, berapa dan seperti apa mekanismenya?

Terima kasih

~Suci K, Bekasi~

Jawaban

Salaam, Ibu Suci.

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.

Sejatinya, sejak 2013 pemerintah sudah memberikan penegasan soal perlakuan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, terkait aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tujuannya, memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara pelaku ekonomi secara daring dan konvensional.

Dalam konteks PPh, setiap penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak atau terutang pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari perdagangan baik online maupun offline.

Adapun besaran tarif pajaknya disesuaikan dengan lapisan penghasilan kena pajak sebagai berikut:

Tarif Pajak Penghasilan (PPh)KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

UMKM dan PKP

Namun, untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)—dengan omzet (peredaran bruto) kurang dari Rp 4,8 miliar setahun—bisa memilih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari nilai omzet per bulan.

Selain PPh, berlaku pula ketentuan PPN yang menggunakan batasan omzet Rp 4,8 miliar sebagai acuan untuk menetapkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?

Penetapan PKP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh kantor pajak.

Konsekuensi dari PKP adalah wajib pajak berkewajiban membuat faktur dan memungut PPN 10 persen, setiap menjual atau menyerahkan barang atau jasa kepada pembeli.

Selain itu, setiap bulan yang bersangkutan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN.

Deklarasi gerakan UMKM Jualan Online untuk mendorong digitalisasi UMKM di Indonesia, diselenggarakan di Thamrin City, Selasa (24/4/2018).KOMPAS.com/YUDHA PRATAMA Deklarasi gerakan UMKM Jualan Online untuk mendorong digitalisasi UMKM di Indonesia, diselenggarakan di Thamrin City, Selasa (24/4/2018).

Cek omzet

Dalam kasus Anda, pastikan terlebih dahulu jumlah penghasilan dan omzet Anda selama setahun.

Apabila omzet setahun kurang dari Rp 4,8 miliar, Anda bisa memilih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari total omzet.

Anda juga dapat memilih memakai tarif normal yang bersifat progresif tergantung jumlah penghasilan selama setahun seperti dalam tabel di atas.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Harus diperhatikan bahwa omzet dan penghasilan itu berbeda.

Penghasilan kena pajak merupakan omzet dikurangi biaya atau pengurang yang diperkenankan secara pajak.

Untuk PPN, selama belum berstatus sebagai PKP maka Anda tidak berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN, serta membuat faktur pajak. 

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Salaam.

Muhammad Ridho

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak di Kompas.com merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com