Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Menpan RB, PPPK Bisa Isi 185 Jabatan Fungsional Ini

Kompas.com - 03/11/2021, 09:53 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjan Kerja (PPPK).

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjan Kerja.

Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 November 2021 di Jakarta.

Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK Terbaru dari BKN

Berdasarkan ketentuan Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021, kini terdapat 185 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan tersebut.

Dijelaskan pula, jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK digunakan sebagai pedoman pelaksanaan menajemen PPPK yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Adapun pembinaan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku secara mutatis mutandis terhadap PPPK.

Baca juga: Simak Alur dan Jadwal Tes PPPK Guru Tahap 2

Berikut ini daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK selengkapnya:

1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
7. Analis Kebakaran
8. Analis Kebencanaan
9. Analis Kebijakan
10. Analis Ketahanan Pangan

11. Analis Pasar Hasil Perikanan
12. Analis Pasar Hasil Pertanian
13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
14. Analis Perdagangan
15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
16. Analis Perkebunrayaan
17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
19. Apoteker
20. Arsiparis

21. Asesor Manajemen Mutu Industri
22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
23. Asisten Apoteker
24. Asisten lnspektur Angkulan Udara
25. Asisten Jnspektur Bandar Udara
26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
28. Asisten Konselor Adiksi
29. Asisten Pelatih Olahraga
30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
32. Asisten Penata Anestesi
33. Asisten Penata Kadastral
34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
37. Asisten Perisalah Legislatif
38. Asisten Pranata Siaran
39. Asisten Teknisi Siaran
40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

41. Bidan
42. Dokter
43. Dokter Gigi
44. Dokter Hewan Karantina
45. Dokter Pendidik Klinis
46. Dosen
47. Entomolog Kesehatan
48. Epidemiolog Kesehatan
49. Fisikawan Medis
50. Fisioterapis

51. Guru
52. Inspektur Angkutan Udara
53. lnspektur Bandar Udara
54. Inspektur Keamanan Penerbangan
55. Inspektur Ketenagalistrikan
56. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
57. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
58. Inspektur Tambang
59. Instruktur
60. Konselor Adiksi

61. Manggala Informatika
62. Medik Veteriner
63. Negosiator Perdagangan
64. Nutrisionis
65. Okupasi Terapis
66. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
67. Ortotis Prostetis
68. Pamong Belajar
69. Pamong Budaya
70. Paramedik Karantina Hewan

71. Paramedik Veteriner
72. Pekerja Sosial
73. Pelatih Olahraga
74. Pemadam Kebakaran
75. Pembimbing Kemasyarakatan
76. Pembimbing Kesehatan Kerja
77. Pembina lndustri
78. Pembina Jasa Konstruksi
79. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
80. Pemeriksa Desain Industri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com