Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Kartu Anak Jakarta Agar Dapat Bantuan Rp 300.000/Bulan

Kompas.com - 05/11/2021, 21:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program yang diberi nama Kartu Anak Jakarta (KAJ). Program bantuan ini menyasar kepada anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Kartu Anak Jakarta merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

Bantuan dalam program ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Diperluas, Ini Cara Ketahui Status Calon Penerima

Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Anak Jakarta?

Berikut kriteria dan cara daftar Kartu Anak Jakarta yang dikutip Kompas.com dari laman jakarta.go.id pada Jumat (5/11/2021):

Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta

  • Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

  • Meninggal dunia;
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca juga: Siap-siap, Ada Bansos Rp 300.000 Cair Akhir Tahun Ini

Cara Daftar Kartu Anak Jakarta

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Jika menemukan anak yang membutuhkan bantuan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos.

Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta

Penyaluran bansos bagi anak dilaksanakan dengan cara mentransfer ke rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);
  3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Pemberian dana KAJ dilakukan tanpa pungutan biaya apapun. Apabila ditemukan kasus demikian, silakan melapor lewat Call Center di nomor 021-4265225 atau lewat WhatsApp 0821-11420717.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com