Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Nama Mirip, Presdir OVO: Kami Tak Ada Kaitannya dengan PT OVO Finance Indonesia

Kompas.com - 10/11/2021, 13:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan.

Memiliki nama atau brand yang sama, manajemen OVO milik PT Visionet Internasional pun merespons.

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan, platform transaksi serta pelayanan finansial digital OVO milik mereka tidak ada keterkaitan dengan izin usaha OFI.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya

"Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO," ujar Karaniya melalui siaran pers tertulisnya, Rabu (10/11/2021).

Dia bilang, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu merupakan kesalahpahaman. Ia memastikan operasional OVO saat ini masih berjalan lancar.

"Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya," ucap Karaniya.

Juru Bicara OJK Sekar Djarot pun menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).

Baca juga: OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, Layanan Uang Elektronik Tetap Normal

Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan

"OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Dalam pengumumannya, OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: OJK Cabut Izin OVO, tetapi Bukan Dompet Digital OVO

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com