Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Larang Jual Ikan Hias, KKP Minta Pedagang Pindah Platform

Kompas.com - 11/11/2021, 10:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para penjual ikan hias di laman Facebook dan Instagram berpindah ke platform-platform khusus penjual ikan hias.

Pasalnya, ada ketentuan dari raksasa medsos tersebut untuk tidak memperjualbelikan ikan maupun hewan peliharaan apapun. Imbauan KKP ini termuat dalam surat Nomor B.5985/DJPDSPKP.4/TU.210/XI/2021 tanggal 2 November 2021.

"Oleh karenanya, kami menyarankan pemasar ikan hias dapat memasarkan ikannya dengan menggunakan platform jual beli ikan hias melalui aplikasi berbasis mobile apps seperti ikanesia, satuair, dan sebagainya," tulis surat yang ditandatangani Direktur Pemasaran, Machmud, dikutip Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: KKP Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Impor yang Langgar Ketentuan

Sebelumnya, platform media sosial seperti Facebook dan Instagram melarang penjualan hewan peliharaan. Beberapa akun yang menjual ikan hias kemudian terlihat diblokir. Hal ini membuat pemasar ikan hias mengeluh.

Sebagai informasi, Facebook memang memiliki kebijakan perdagangan. Semua barang yang dijual di platform Facebook maupun media sosial yang satu grup dengan Meta harus mematuhi kebijakan perdagangan, yang berlaku untuk marketplace, grup jual beli, toko halaman, dan toko instagram.

Salah satu barang yang tidak bisa dijual adalah jual beli binatang. Postingan tentang adopsi binatang juga termasuk dalam kategori ini.

Kemudian barang lain yang tidak bisa dijual adalah bukan barang nyata, jasa, deskripsi dan foto tidak sesuai, dan perawatan kesehatan.

Terkait jual beli binatang, beberapa pengguna Facebook juga mengamini hal tersebut. Pengguna Facebook dengan nama Harii Setiawan misalnya, menyatakan banned serupa sempat terjadi pada tahun 2019-2020 secara massal.

"Ga cuma guppy om, cupang, reptil dan hewan sama ikan lain pun sama nasibnya. Sistem yg mengawasinya itu menggunakan robot mangkanya ga pilih kasih mau postingan apapun yg mengandung unsur jual hewan tetep kena baned. mangkanya hati2 kalo posting ikan," tutur Harii Setiawan.

Baca juga: Digugat Yusril Soal Ekspor Benur, Ini Komentar KKP

Pengguna Facebook lainnya, Long Hunter, menyatakan, aturan tersebut sudah dijelaskan Facebook sejelas-jelasnya.

"Banyak faktor mas dan bisa difikir dg logika serta bbrp alat pembanding... syukurlaah dr pengalaman waktu tahun² lalu kini sdh nemuin solusi terbaiknya," tulis pengguna Facebook Ihtifazhudin Abadi Bowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com